a. bahwa dengan adanva pcrgantian pejabal eselon III/Pejabat Administrator di Lingkungan Kementcrian Pcrbubungan dan untuk mcmperlancar pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil, pcrlu mcmbcrikan wewcnang kepada pcjabat-pejabat tertentu di lingkungan Kcmcnterian Perhubungan;
b. bahwa pcjabat yang namanya terscbut pada lajur 2 (dua) dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, memcnuhi ketcntuan dan pcrsyaratan untuk dibcrikan kewcnangan mcnandatangani keputusan mutasi kepegawaian di lingkungan Kementcrian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Spesimen Tanaa Tangan dan Paraf Pcjabat yang diberi Kuasa untuk Mcnandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementcrian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.