Mengingat
a. bahwa bcrdasarkan ketentuan Pasal 250 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pcnerbangan menyalakan bahwa Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk kcpentingan umum kecuali dalam keadaan tertcntu dengan izin Mcntcri, dan bcrsifat sementara, yang dalam pcnjclasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu antara lain pada dacrah yang bcrsangkutan tidak terdapat bandar udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai;
b. bahwa Kabupaten Murung Raya merupakan salah satu kabupaten terujung di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana tidak terdapat bandar udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai, serta akses jalan darat masih belum memadai, sehingga diperlukan pelayanan transportasi udara bagi masyarakat;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Dirung di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat Melayani Kcpentingan Umum; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); - 2- Memperhatikan :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.