a. bahwa dengan telah ditetapkannya lintas penyeberangan Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, dan Teluk Gurita- Ilwaki sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi, perlu dilakukan penambahan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 177 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.