a. bahwa dengan adanya pengangkatan dan pelantikan Pejabat Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 2501 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2023 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Diberi Delegasi dan Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa pejabat Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk diberikan kcwenangan menandatangani . . . - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.