a. bahw a berdasarkan Undang-U ndang Nomor 17 T ahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pem erintah Nomor 61 T ahun 2009 tentang K epelabuhanan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pem erintah Nomor 64 T ahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan; b. bahw a Rencana Induk Pelabuhan u n tu k Pelabuhan U tam a dan Pelabuhan Pengum pul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu m endapat rekom endasi dari G ubernur dan B upati/W ali Kota m engenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan K abupaten/K ota; c. bahw a Rencana Induk Pelabuhan Anggrek Provinsi Gorontalo disusun dengan telah m em perhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo dan K abupaten Gorontalo Utara, keserasian dan keseim bangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan Anggrek, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keam anan dan keselam atan lalu lintas kapal; d. bahw a ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.