a. bahwa guna mendorong percepatan pelaksanaan penyelesaian pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen yang selanjutnya disebut P3D sebagai tindak lanjut pembagian urusan pemerintahan Bidang Pelayaran antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, menyesuaikan ketentuan ten tang pembagian urusan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu penanganan secara cepat, tepat dan akurat;
b. bahwa penanganan secara cepat, tepat dan akurat tersebut perlu dibentuk Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Pengalihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Pengumpan Lokal pada Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, OKI Jakarta dan Sulawesi Sela tan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.