a. bahwa melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1588 Tahun 2018 tentang Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional (National Transit Transport Coordinating Committee/ NTTCC) telah dibentuk susunan keanggotaan Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional;
b. bahwa agar pelaksanaan tugas Koordinasi Angkutan Transit Nasional dapat berjalan efektif, efisien dan terkordinasi perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan anggota Komite dari Kementerian/Lembaga terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Koordinasi Angkutan Transit Nasional (National Transit Transport Coordinating Committee/NTTCQ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.