a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, telah diatur lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan pada Pelabuhan Teluk Gurita di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.