bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Biaya Operasi Penerbangan Angkutan Udara Perintis, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tari! Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2020;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.