a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, PT. Krakatau Argo Logistics telah memperoleh izin usaha angkutan multimoda dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 800 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda;
b. bahwa menindaklanjuti hasil pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Multomoda PT. Krakatau Argo Logistics telah ditemukenali bahwa PT. Krakatau Argo Logistics mengalami perubahan penanggung jawab penyelenggaraan Izin Usaha Angkutan Multimoda, untuk itu perlu dilakukan perubahan Izin Usaha yang telah diberikan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.