KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 85 TAHUN 2023 TENT ANG PENETAPAN LOKASI PELABUHAN MARGASARI BARU DI DESA MARGASARI ILIR DAN DESA SUNGA! PUTING, KECAMATAN CANDI LARAS UTARA, KABUPATEN TAPIN, PROVINS! KALIMANTAN SELATAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan: 1. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 503/251/Sarekosos/DPMPTSP/2018 tanggal 16 Agustus 2018 tentang Rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Terhadap Usulan Pembangunan Pelabuhan Margasari Baru; 2. Surat Bupati Tapin Nomor 552.3/206/DISHUB/2019 tanggal 2 September 2019 ten tang Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap Rencana Pembangunan Pelabuhan Kabupaten Tapin; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070); 3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 400); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 692); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; -2- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin sebagai pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Dalam hal pekerjaan persiapan pembangunan dan proses perizinan pembangunan Pelabuhan Margasari Baru tidak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Dikt um KEDUA, maka Keputusan Menteri ini dapat dicabut ses
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.