a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, telah diatur lintas penyeberangan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa lintas penyeberangan pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.