a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2021 (1442 Hijriah), perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian Angkutan Lebaran Tahun 2021 (1442 Hijriah) secara terpadu;
b. bahwa untuk mempermudah perencanaan, pemantauan, dan pengendalian Angkutan Lebaran Tahun 2021 (1442 Hijriah), perlu dibentuk Tim Koordinasi Terpadu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2021 (1442 Hijriah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Terpadu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2021 (1442 Hijriah);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.