a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur-Pelayaran Sungai dan Danau, kelas alur-pelayaran sungai dan danau ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, penetapan kelas alur-pelayaran Sungai Musi Bagian Hulu dan Sungai Lematang di Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi persyaratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Kelas Alur- Pelayaran Sungai Musi Bagian Hulu dan Sungai Lematang di Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.