a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Pasal 34 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, diatur bahwa penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandar Udara Abreso di Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi bandar udara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.