KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 84 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN LOKASI PELABUHAN MARADAPAN DI DESA MARADAPAN, KECAMATAN PULAU SEMBILAN, KABUPATEN KOTABARU, PROVINS! KALIMANTAN SELATAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan: 1. Rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 050/00483/KESRA/2023 tanggal 20 Maret 2023; 2. Rekomendasi Bupati Kotabaru Nomor 552.3/ 127 /Dishub/2023 tanggal 13 Februari 2023 tentang Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Maradapan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 ten tang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomorl06); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 400); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 692); 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 ten tang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; -2- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kotabaru-Batulicin sebagai pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Dalam hal pekerjaan persiapan pembangunan dan proses penzman pembangunan Pelabuhan Maradapan tidak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapk
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.