a. bahwa Perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan Perairan Amutu Besar Pelabuhan Bintuni di Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2019 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I di Perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) dan di Perairan Pulau Amutu Besar Pelabuhan Bintuni di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;
b. bahwa terdapat pengembangan kegiatan kapal pada Perairan Pelabuhan Bintuni dan terminal yang berada diluar Perairan Wajib Pandu yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2019 tentang Perairan Wajib Pandu Kelas I Perairan Tanah Merah (Terminal LNG Tangguh) serta adanya kegiatan kapal berlabuh dengan alih muat - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.