1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan; 2. bahwa berdasarkan hasil penelitian telah memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran, lokasi yang dimohon untuk Pelabuhan Sebuku di Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.246/AL.308/DJPL tanggal 8 Maret 2019; 3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Sebuku di Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.