KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 83 TAHUN 2026 TENT ANG BESARAN BIAYA TAMBAHAN (SURCHARGE) YANG DISEBABKAN ADANYA FLUKTUASI BAHAN BAKAR (FUEL SURCHARGE) TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tarif batas atas angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, untuk pesawat udara jenis jet dan propeller paling tinggi 38% (tiga puluh delapan persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.