a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019 (1440 Hijriah) yang selamat, aman dan nyaman, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian secara terpadu melalui pembentukan Tim Koordinasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019 (1440 H);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.