Mengingat Menetapkan
a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024, Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang diikuti oleh seluruh insan Perhubungan yang terdiri atas unit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara di sektor Perhubungan, asosiasi usaha dan organisasi profesi di bidang Perhubungan, Dharma Wanita Persatuan Perhubungan, Pramuka, dan Forum Komunikasi Manusia Perhubungan;
b. bahwa guna kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024, perlu menunjuk Ketua Panitia Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penunjukan Ketua Panitia Pusat Penyelenggara Hari Perhubungan Nasional Tahun 2024; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor 4916); 2. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 33); 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.