a. bahwa berdasarkan Pasal 354 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2021, telah diatur mengenai persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
b. bahwa setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas dan teknis, PT. Bukit Asam Tbk memenuhi persyaratan untuk mendapat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.