PERSYARATAN PENDAFTARAN DAN OPERASIONAL KAPAL LAUT YANG DIPEROLEH DENGAN CARA SEWA GUNA USAHA (LEASING) TENT ANG NOMOR: KM 82 TAHUN 1988 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN ------- MENTER! PERHUBUNGAN (3) Perjanjian yang dibuat oleh perusahaan sewa guna usaha dan Perusahaan Pelayaran Nasional dapat dipergunakan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional untuk mendaftarkan kapal dan ketentuan ini harus dituangkan dalam perjanjian tersebut. (1) Kapal laut yang diperoleh dengan cara perjanjian sew a guna us aha dapat didaftarkan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional untuk dan atas nama Perusahaan Pelayaran tersebut guna mendapatkan kebangsaan kapal dengan tetap mematuhi ketentuan pendaftaran kapal. (2) Kepada Perusahaah Pelayaran Nasional yang menguasai kapal laut dengan cara sewa guna usaha memperoleh hak pengalihan (transfer of title) untuk mendaftarkan kapalnya atas nama perusahaan sewa guna usaha. Perusahaan Pelayaran Nasional yang telah memiliki Izin Usaha Pelayaran dapat mengadakan penambahan kapal laut dengan cara perjanjian sewa guna usaha. Pas al 2 Pas al 1 KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN TENTANG PERSYARATAN PENDAFTARAN DAN OPERASIONAL KAPAL LAUT YANG DIPEROLEH DENGAN CARA SEWA GUNA USAHA (LEASING). M E M U T U S K A N 11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 91/0T 002/Phb-80, KM 164/0T 002/Phb-80, KM 37/0T 002/Phb-85 dan KM 210/ HK 601/Phb-87 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan jo. KM 64 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi Kantor Wilayah Departemen Perhubungan; 9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen; 10. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.