a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penumpang dan kargo serta memastikan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Rendani perlu penetapan Rencana Induk Bandar Udara Rendani di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Rendani di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Mente ri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Rendani di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.