a. bahwa Perairan Terminal Khusus PLTU Tanjung Jati B PT. PLN (PERSERO) telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 402 Tahun 2011 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Pada Perairan Terminal Khusus PLTU Tanjung Jati B PT. PLN (PERSERO) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan meningkatnya kunjungan kapal dan adanya pengembangan kegiatan terminal khusus di perairan Tanjung Jati Pada Pelabuhan Jepara, maka dalam rangka untuk menjamin keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas perlu dilakukan perluasan terhadap Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Terminal Khusus PLTU Tanjung Jati B PT. PLN (PERSERO) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah; - 2 -
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian evaluasi, dan verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran pada Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Terminal Khusus PLTU Tanjung Jati B PT. PLN (PERSERO) dan perairan wilayah Pelabuhan Jepara di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang Perairan, telah memenuhi kriteria faktor di luar kapal dan faktor kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar, sehingga dapat diberikan perluasan perairan wajib pandu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I di Perairan Tanjung Jati Pada Pelabuhan Jepara Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.