MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 80 TAHUN 2024 TENT ANG PENGGUNAAN SEMENTARA BANDAR UDARA KHUSUS DOFA BENJINA FALABISAHAYA DI KABUPATEN KEPULAUAN SULA PROVINS! MALUKU UTARA SEBAGAI BANDAR UDARA KHUSUS YANG DAPAT MELAYANI . KEPENTINGAN UMUM MENTERI PERHUBUNGAN REPUBUK INDONESIA 1. Surat Bupati Kepulauan Sula Nomor: 048/621/KS/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 perihal Permohonan Penetapan Rancangan Keputusan Menteri tentang Penggunaan Bandar Udara Khusus Falabisahaya Dapat Melayani Kepentingan Umum; 2. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan PT Mangole Timber Producers tentang Pengelolaan dan Pengoperasian Bandar Udara Dofa Benjina Falabisahaya Nomor 198/45/BOP-KS/III/2024 dan Nomor 059/ MTP _LCA/MOU /III/2024 tanggal 15 Maret 2024; 3. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor HK.203/ 1/ 14/DRJU.KUM-2024 tanggal 22 Mei 2024 hal RKM tentang Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Dofa Benjina Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat Melayani Kepentingan Umum; Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6644); 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 5. Peraturan Menteri Pcrhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 ten tang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; -2- Memperhatikan : Penyelenggaraan Bandar Udara Khusus yang dapat melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar udara; 2. menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara; 3. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara; 4. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.