a. bahwa berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh Perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Menteri;
c. bahwa dalam rangka melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi, PT Tenaga Prima Persada harus mempunyai izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aspek keamanan dan keselamatan pelayaran, administrasi, dan teknis, permohonan PT Tenaga Prima Persada telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Tenaga Prima Persada;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.