a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat eselon I yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.