a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota mengenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Sangatta Provinsi Kalimantan Timur disusun dengan telah memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan Sangatta, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal;
d. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.