a. bahwa berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, pembangunan bandar udara dilaksanakan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan bandar udara dari Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.