a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Pcraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pcrsetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah pcrairan pclabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada diluar daerah kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta semua kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk kegiatan reklamasi diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Multimas Nabati Asahan, berencana akan melaksanakan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang bcrlokasi di wilayah Desa Terate, Desa Teluk Terate dan Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian teknis dan administrasi serta kelestarian lingkungan, PT Multimas Nabati Asahan telah memenuhi persyaratan untuk diberikan persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.