DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, :
a. bahwa pada wilayah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan umum Pelaihari/Swarangan sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap Nomor PP.008/13/9/UPP.Ktp- 2019 tanggal 23 September 2019 perihal Alasan Penggunaan Terminal Khusus Untuk Melayani Kepentingan Umum PT Mitratama Perkasa, menyatakan bahwa pelabuhan umum Pelaihari/Swarangan belum dapat melayani permintaan yang tinggi guna pelayanan bongkar muat untuk beberapa perusahaan pertambangan batubara yang belum memiliki terminal khusus dan penggunaan Terminal Khusus PT Mitratama Perkasa dapat - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.