KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 77 TAHUN 2024 TENT ANG PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 4. laporan ... Dalam rangka memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Komite Audit mempunyai rincian tugas: a. melakukan penelaahan atas: 1. rencana strategis lnspektorat Jenderal; 2. rencana kerja dan tema pengawasan Inspektorat Jenderal untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengawasan intern; 3. pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal; Komite Audit sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu Menteri Perhubungan dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan intern yang dilaksanakan oleh lnspektorat Jenderal; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri Perhubungan dan/ a tau lnspektur Jenderal dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelaksanaan kualitas pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal, perbaikan pelaksanaan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian Perhubungan, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perhubungan. Anggota Komite b. Dr. Nurdin, Ak., M.B.A., C.FrA., QIA. c. Dr. Mahendro Sumardjo, M.M., QIA. Ketua merangkap Anggota Komite Anggota Komite Perhubungan yang dengan susunan Membentuk Komite Audit Kementerian selanjutnya disebut Komite Audit, keanggotaan sebagai berikut: a. Dr. Wahju Satrio Utomo, S.H., M.Si. PERHUBUNGAN TENT ANG AUDIT KEMENTERIAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.