a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, diatur bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan Menteri Perhubungan;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi baik administrasi maupun teknis terhadap PT Krakatau Argo Logistics telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang melakukan kegiatan angkutan multimoda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Multimoda Kepada PT Krakatau Argo Logistics Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.