a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Angkutan Multimoda dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, diatur bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan Menteri Perhubungan;
b. bahwa sesuai hasil evaluasi baik administrasi maupun teknis terhadap PT Kereta Api Logistik telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang melakukan kegiatan angkutan multimoda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan izin usaha kepada PT Kereta Api Logistik sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda dengan Keputusan Menteri
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.