a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Eselon I/Direktur Jenderal yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang akan dilaksanakan melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 386 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dalam Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan, pendelegasian diberikan oleh Menteri - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.