KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 76 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 34 TAHUN 2023 TENTANG SPESIMEN TANDA TANGAN DAN PARAF PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA YANG DIBERI DELEGASI DAN KUASA UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN MUTASI KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal II ... Pasall Ketentuan Nama/NIP Pejabat pada Nomor 3 (tiga) Lajur 2 (dua), lrjen Pol. (Purn) Drs. Hendro Sugiatno, M.M, NRP. 64120855, tanggal pelantikan 14 Desember 2022 pada Lajur 4 (empat), dengan contoh Tanda Tangan dan Paraf pada Lajur 15 (lima belas) dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2023 tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang Diberi Delegasi dan Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 157 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang Diberi Delegasi dan Kuasa Untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut: Nama/NIP Pejabat Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K, NRP. 66110433, tanggal pelantikan 6 Juni 2024 dengan contoh Tanda Tangan dan Paraf pada Lajur 15 (lima belas).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.