a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2 0 0 8 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2 0 0 9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2 0 1 5 , setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Utam a dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/W ali Kota mengenai kesesuaian dengan Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa Rencana Induk Pelabuhan Labuan Uki Provinsi Sulawesi Utara disusun dengan telah memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi Pelabuhan Labuan Uki, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keam anan dan keselam atan lalu lintas kapal; d. bahw a ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.