a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturari Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 ten tang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada ( elcsisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Frans Kaisiepo di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Frans Kaisiepo di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.