.... KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 75 TAHUN 2024 TENT ANG PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEEMPAT ... Peta jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara, pengangkatan dan penetapan ke dalamjabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogar, Depok, Tangerang, dan Bekasi se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, meliputi: a. Sekretariat Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogar, Depok, Tangerang, dan Bekasi; b. Direktorat Prasarana; c. Direktorat Lalu Lintas; d. Direktorat Angkutan; dan e. Satuan Pelayanan. Menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogar, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.