a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 112 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian, untuk membantu pelaksanaan tugas koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Perhubungan telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 113 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sekaligus dalam rangka penguatan tugas Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 113 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan; c. bahwa . . -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perhubungan; tentang Republik Kementerian Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2008 Nomor 166); 3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang 2. 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.