a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, diatur bahwa penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi terhadap lokasi Bandar Udara Baru di Cikembar Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi bandar udara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.