a. bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus Untuk Kepentingan Umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri;
b. bahwa pada wilayah Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat hasil pertambangan, dimana pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas I Banjarmasin tidak memiliki fasilitas pelabuhan sehingga tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.