KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 73 TAHUN 2024 TENT ANG PEMBERIAN PENGHARGAAN TERHADAP INSTANSI YANG BERPERAN AKTIF DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2024 (1445 HIJRIAH) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris J enderal, Inspektur J enderal, dan para Direktur J enderal di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan 2. Yang bersangkutan. BUDI KARYA SUMADI ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2024 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Instansi penerima penghargaan se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA diberikan penghargaan berupa trofi dan piagam. Memberikan Penghargaan Terhadap Instansi yang Berperan Aktif dalam Penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2024 (1445 Hijriah) kepada: 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Kementerian Kesehatan; 4. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. PT J asa Raharj a (Persero); 6. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; 7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero); dan 8. PT Dharma Lautan Utama.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.