a. bahwa dalam rangka terciptanya kelancaran dan keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran khususnya mengurangi penggunaan sepeda motor untuk sarana mudik lebaran diperlukan adanya program angkutan sepeda motor gratis pada masa angkutan lebaran;
b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan sepeda motor gratis dengan kereta api diperlukan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Sepeda Motor Gratis Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2022. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.