3. Surat rekomendasi Bupati Fakfak Nomor 522.3/1326/BUP/2019 tanggal 5 Juli 2019 dan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak atas nama Bupati Fakfak Nomor 552.3/2053/SET/2019 tanggal 1 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Kesesuaian Lokasi Pelabuhan Laut Karas dengan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Fakfak; 4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Fakfak Nomor AL.309/ 1 /9/KSOP.FF-2020 tanggal 9 November 2020 perihal Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Pelabuhan Karas;
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian telah memenuhi persyaratan dari aspek kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran, lokasi yang dimohon untuk Pelabuhan Laut Karas berada di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.50/AL.301/DJPL tanggal 11 Januari 2021 perihal Persetujuan Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Karas di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hai tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Laut Karas di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Kabupaten Fakfak,Provinsi Papua Barat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.