a. bahwa Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur telah mengalami perubahan kondisi lingkungan strategis diantaranya perubahan luasan kebutuhan lahan, prakiraan permintaan jasa angkutan udara, rencana pengembangan dan tahap pembangunan bandar udara dan perubahan tata letak serta penambahan muatan rencana induk yaitu Batas Kawasan Kebisingan (BKK), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), sehingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan;
c. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, telah memenuhi persyaratan administrate dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi bandar udara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.