a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Bidang Transportasi dalam penyelenggaraan mudik Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah), perlu dibentuk Tim Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun 2022 bidang transportasi untuk melakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian angkutan mudik Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) Bidang Transportasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.