a. bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 147 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, pekerj aan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah dengan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pengerukan dan/ atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi yang diberikan oleh Menteri Perhubungan;
c. bahwa dalam rangka melakukan pekerjaan pengerukan dan/ atau reklamasi, PT Indonesia Ferry harus mempunyai izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklarriasi;
d. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap persyaratan administrasi dan teknis, permohonan PT Indonesia Ferry telah memenuhi persyaratan untuk diberikan izin usaha sebagai badan usaha pengerukan dan reklamasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Indonesia Ferry; MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 71 TAHUN 2024 TENT ANG PEMBERIAN IZIN USAHA SEBAGAI BADAN USAHA PENGERUKAN DAN REKLAMASI KEPADA PT INDONESIA FERRY MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.