a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pcnetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, diatur bahwa penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandar Udara Barn di Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai lokasi bandar udara; -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Barn di Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.